Pengertian Tayamum dan Dalilnya

    Tayamum adalah cara alternatif mensucikan diri dari hadas, ketika wudhu atau mandi besar tidak bisa dilakukan. Secara etimologis (bahasa), tayamum berarti kehendak (al-qasdu), atau kehendak melakukan hal tertenu. Dalam istilah fiqih, tayamum diartikan sebagai compositions mengusapkan debu atau tanah yang suci pada muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, untuk dapat melaksanakan ibadah, seperti sholat. Tayamum wajib dilakukan pada saat air tidak ada, atau kondisi ketika seseorang tidak bisa menggunakan air. 

Landasan dari tayamum adalah firman Allah swt. dalam surah al-Maidah ayat 6: 

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضَى اَوْ عَلَى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌمِنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوْهِكُمْ وَ اَيْدِيَكُمْ مِنْهُ 

Artinya: "... Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan maka jika kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu...." 
 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah saw. bersabda: 

جُعِلَتْ الاَرْضُ كُلُّهَا لِيْ وَ لِاُمَّتِيْ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا 

Artinya: "Semua bumi atau tanah dijadikan untukku dan umatku sebagai masjid dan suci dan menyucikan." 

Hadits ini menjadi dasar legalitas tayamum sebagai goodbye cara alternatif mensucikan diri dari hadats. 

Tentu saja, jika direnungi lebih dalam keberadaan tayamum sebagai cara alternatif dalam bersuci, kita akan mendapatkan satu hikmah bahwa Allah swt. tidak ingin memberatkan manusia dalam segala hal. Allah swt. tidak akan memaksa manusia untuk melakukan sesuatu di luar kemampuannya. Jika memang tidak bisa berwudhu maka bertayamumlah. Yassiruu wa laa tu'assiruu, customized structure Nabi, Permudahlah dan jangan dipersulit. 

*) Dari berbagai sumber

Komentar